Perintah Memerangi Orang Kafir sehingga Mereka Mengucapkan Kalimah Syahadat


Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, ketika Nabi SAW wafat, dan Abubakar As Siddiq r.a., terangkat sebagai khalifah, merebahnya orang-orang yang murtad (yakni telah menolak sebagian dari kewajiban-kewajiban dalam Islam). Maka Umar r.a., berkata kepada Abubakar RA. Bagaimana, atau dengan alasan apakah kamu memerangi orang-orang itu, sehingga mereka mengakui La ilaha ilallah, barangsiapa yang telah mengakui (mengucapkannya) berarti terpelihara daripadaku baik harta maupun jiwanya, terkecuali menurut hak Islam, dan perhitungan mereka terserah kepada Allah. Abubakar r.a., menjawab: ‘Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara kewajiban shalat dengan kewajiban zakat, sebab zakat itu kewajiban mengeluarkan harta kekayaan, demi Allah jika mereka menolak kewajiban zakat. Meskipun, sebesar anak kambing, yang biasa mereka serahkan kepada Nabi SAW pasti akan aku perangi mereka, karena menolak zakat itu. Kemudian Umar r.a., berkata, “Demi Allah, benar-benar Allah telah membuka hati Abubakar r.a., sehingga aku sadar bahwa itulah yang benar”. (Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sehingga mereka mengakui La ilaha illallah, barangsiapa yang telah mengucapkan La ilaha illallah, maka telah terpelihara jiwa dan hartanya kecuali menurut kewajibannya dalam islam, dan perhitungan (yakni bila ia tidak jujur), terserah kepada Allah ta’ala.” (Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan dari Dari Ibn Umar r.a., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir sehingga mereka mengucapkan kalimat syahadat ‘bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, bila mereka telah mengerjakan semua itu berarti telah terpelihara daripadaku darah dan harta mereka kecuali dengan hak kewajiban dalam islam, adapun perhitungan mereka hak Allah’.” (Buk
hari dan Muslim).

Komentar